Minggu, 22 April 2018

Profesi Kependidikan

A. Pengertian Profesi Kependidikan
          Profesi kependidikan terdiri atas dua suku kata yakni “profesi” dan “professional”,dua suku kata ini memiliki arti yang berbeda “profesi” berasal dari bahasa latin yaitu”proffesio” yang mempunyai dua  arti yaitu janji/ikrar pekerjaan.Dalam arti luas, profesi berarti kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.(H.M.Surya:2007)
           Profesi adalah Istilah yang sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.(H.M.Surya:2007)
           “Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.(H.M.Surya:2007)
               “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi.(H.M.Surya:2007)
          “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.(H.M.Surya:2007)
Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(H.M.Surya:2007)
        Kependidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.(H.M.Surya:2007)
Sumber : http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html
       Pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang. (http://iputuleonamahardika.blogspot.co.id/2016/09/profesi-kependidikan.html).

          Profesi kependidikan adalah suatu tenaga pendidik(guru) yang memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relative lama baik dalam social,eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari pada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi,adanya kode etik,pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hokum untuk mengontrol praktik. (Sudarwan denim:2010). (http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html).

BCiri-ciri Profesi Kependidikan
  •  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.(Sudarwan Danim:2010)\

Sumber : http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html

C. Syarat-syarat Profesi 
  National Education Association (1948) (Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu, (1994))menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru. NEAmenyarankan kriteria berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Sekarang yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
  •  Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

                         Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi  persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi(Stinnett dan Huggen, 1963).
  • Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

               Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein dan Levine, 1984).
              Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963).
             Namun, dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et al, 1991). Sementera itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences).
  • Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)

Kemudian terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
  1. Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan
  2. Pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984).

Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
  • Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.

Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
  • Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.

Di luar negeri barangkali syarat jabatan gum sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru bam yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
  • Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.

Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
  • Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupanyang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
  • Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarana pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.

Lebih khusus Sanusidkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
  2. Tenaga semiprofessionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara, telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
  3. Tenaga para professionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,dan pengendalian pengajaran.

 Sumber :  http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Model-Model Inservise Pendidikan Guru dalam Pengembangan Kompetensi Menuju Profesionalisme

A. Pendahuluan Guru mempunyai karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan kepribadian maupun pengalaman yang mereka peroleh. Semua peri...