A. Pengertian Profesi
Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri atas
dua suku kata yakni “profesi” dan “professional”,dua suku kata ini memiliki
arti yang berbeda “profesi” berasal dari bahasa latin yaitu”proffesio” yang
mempunyai dua arti yaitu janji/ikrar pekerjaan.Dalam arti luas, profesi
berarti kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti
sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan
baik.(H.M.Surya:2007)
Profesi adalah Istilah yang sudah
cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas
guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh
pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi”
dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan
“profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan
dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.(H.M.Surya:2007)
“Professional” mempunyai makna
yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat
pengakuan, baik segara formal maupun informal.(H.M.Surya:2007)
“Profesionalisme” adalah sebutan
yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam
sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas
professional melalui berbagai cara dan strategi.(H.M.Surya:2007)
“Profesionalitas” adalah sutu
sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya
serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya.(H.M.Surya:2007)
Profesionalisasi” adalah sutu
proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu
kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(H.M.Surya:2007)
Kependidikan diartikan sebagai
proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang
lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut
diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan
perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.(H.M.Surya:2007)
Sumber
: http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html
Pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai
keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa
berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang. (http://iputuleonamahardika.blogspot.co.id/2016/09/profesi-kependidikan.html).
Profesi kependidikan adalah suatu tenaga pendidik(guru) yang
memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan
akademik dalam waktu relative lama baik dalam social,eksakta, maupun seni dan
pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari pada fisik manual yang
dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada
profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi,adanya kode etik,pengendalian
batas kewenangan dan adanya pengaturan hokum untuk mengontrol praktik.
(Sudarwan denim:2010).
(http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html).
B. Ciri-ciri
Profesi Kependidikan
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.(Sudarwan Danim:2010)\
Sumber : http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html
C. Syarat-syarat
Profesi
National Education Association
(1948) (Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu, (1994))menyusun sejumlah syarat atau
kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru. NEAmenyarankan kriteria berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan
lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan
mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan guru
memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa
kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar
bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh sebab
itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi(Stinnett dan
Huggen, 1963).
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli
pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan
mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi
menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat
dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang
ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab
yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu
khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein
dan Levine, 1984).
Terdapat berbagai pendapat
tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di
bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas
bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang.
Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh
ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa
mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan
bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963).
Namun, dalam karangan-karangan
yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat
bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang
tubuh ilmu khususnya). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa ilmu
pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas,
batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar
(Sanusi et al, 1991). Sementera itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral
sciences).
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Kemudian terdapat perselisihan
pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan
nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman
praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
- Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan
- Pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984).
Tetapi jenis kedua ini tidak ada
lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen
pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup
lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan
keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan
umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula
(S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang
selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK.
Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama
pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu,
sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi
persyaratan yang kita harapkan.
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung
menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap
tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang
bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam
menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Di luar negeri barangkali syarat
jabatan gum sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam
menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru bam yang hanya
bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu
mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang
lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di
Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan
kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini
dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut
hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan
oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan
mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan
minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari
pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan
yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga
pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke
bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan
guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi
oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa
lembaga pendidikan guru.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang
mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupanyang lebih baik dari warga
negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal
secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh
keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi
atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang
dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang
kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus
dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila
memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa
persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal
mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama
dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi
kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru
mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada
pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh
sarana pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran
sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. namun belum terkait secara
baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar
kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi
dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari
suatu profesi yang baik.
Lebih khusus Sanusidkk(1991)
mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan,yakni sebagai berikut:
- Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
- Tenaga semiprofessionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara, telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
- Tenaga para professionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan,penilaian,dan pengendalian pengajaran.
Sumber : http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar