Setiap pekerjaan profesional atau profesi pasti memiliki
kode etik yang menjaga orang yang menggeluti profesi tersebut tetap profesional
dalam menjalankan pekerjaannya. Guru sebagai salah satu tenaga kependidikan juga
memiliki kode etik khusus. Sama seperti profesi-profesi lainnya yang memiliki
kode etik, guru harus menjalankan kode etik tersebut dengan berbagai resiko.
Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan
baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana,
guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga
perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran
terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta
hak dan kewajiban sebagai guru.
Sumber : https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999:
34). Kode etik guru di Indonesia antara lain:
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari banyak kode etik yang telah disampaikan diatas,
memperlihatkan bahwa kode etik tersebut sangat erat kaitannya dengan pendidikan
dan otomatis mengikat pada orang yang memilih guru sebagai profesinya. Profesi
guru memang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Tanpa adanya guru
maka pendidikan tidak akan dapat dijalankan. (https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia)
Kode etik yang mengikat guru diatas menjadikan jabatan guru dapat dijadikan sebagai
panutan. Guru harus mampu memperhatikan banyak kepentingan bukan hanya
kepentingan pribadi, namun juga golongan dan kepentingan umum hingga
kepentingan bangsa. Profesi guru harus mampu menyeimbangkan dan tahu mana yang
harus didahulukan diantara banyak hal yang harus diemban sebagai hak dan
kewajiban profesi guru.(https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia)
IKRAR GURU INDONESIA
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
- Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara serta kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar