A. Pendahuluan
Upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusiayang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuandan teknologi dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab terus dilakukan.
Guru sebagai tenaga profesional dan pelaksana pembelajaran di sekolah mempunyai
peran strategis dalam pembangunan bangsa.Peran guru tersebut salah satunya
berhubungan dengan profesionalitas dalammenguasai materi ajar, mengelola
kegiatan pembelajaran, memahami latar
belakang psikologis siswa, dan mampu meningkatkan diri
Memperhatikan
peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi
keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi
wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya
manajemen pendidikan modern dan profesionaldengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan
pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi olehkurangnya kemampuan
profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa.Profesionalisme menekankan
kepada penguasaan ilmu pengetahuan ataukemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Profesionalisme bukansekadar pengetahuan teknologi dan manajemen
tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang
teknisi bukan hanya memilikiketerampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu
tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang
profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran
kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara
intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harusdipandang
sebagai proses yang terus menerus. Usaha meningkatkan profesionalisme guru
merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi
yang membina guru !dalam hal ini "epdiknas atauyayasan swasta, PGRI dan
masyarakat.
Ketersediaan
guru yang memadai, merupakan salah satu faktor pentingdalam upaya pembangunan
pendidikan di indonesia, baik secara kuantitas maupunkualitas. "alam
rangka pemenuhan ketersediaan guru yang memadai tersebut, pemerintah khususnya
kementerian Pendidikan nasional !kemendiknas# atau yangsaat ini telah berubah
nama menjadi kementerian Pendidikan "asar dan Menegah!kemendikdasmen#,
masih dihadapkan pada dua permasalahan pokok yang sangatmendasar. Pertama,
pemenuhan kebutuhan tenaga guru yang belum sesuai dengankebutuhan daerah, dan
kedua adalah peningkatan kualitas profesional yang belummemenuhi standar
minimal.
Kedua
permasalahan inilah yang pada akhirnya menimbulkan terjadinya kesenjangan
disparitas kualitas guru di berbagai daerah di tanah air. 'ebagaicontoh, di
satu daerah para gurunya sudah terbiasa mengakses bahan ajar melaluiteknologi
informasi yang berbasis internet atau multi media. namun di daerah lain
jangankan menikmati segala kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi yang
berbasis internet tersebut, untuk mendapatkan bahan ajar dalam bentuk buku
sajamereka masih sangat kesulitan,
Tidak bisa
dipungkiri bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu,salah satu instrumen
penentunya adalah keberadaan guru yang bermutu juga,yakni guru yang
profesional, bermartabat dan tentunya sejahtera. 'elanjutnya,keberadaan guru
yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan
yang berkualitas. Dan hampir semua bangsa di dunia ini selalumengembangkan
kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitaslebih lanjut sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama, pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama
untuk mewujudkan kehidupan bangsa yangmaju, modern dan sejahtera. Sejarah
perkembangan dan pembangunan bangsabangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa
yang maju, modern, makmur,dan sejahtera adalah bangsa(bangsa yang memiliki
sistem dan praktik pendidikanyang bermutu. Membahas tentang mutu pendidikan,
dalam konteks tulisan ininantinya akan difokuskan pada pendidikan yang ada di
Indonesia. Lebih spesifk lagi akan dikaitkan dengan model pendidikan bagi guru
yang selama ini telah berlangsung.
B. Program Pendidikan Pre Service Education
1. Pengertian Program Pendidikan Pre Service Education
1. Pengertian Program Pendidikan Pre Service Education
Perbaikan situasi pendidikan dan pengajaran pada umumnya danpeningkatan
mutu mengajar dan belajar pada khususnya sebagai sasaran utama supervisi
pendidikan tidak akan terwujud dengan baik, apabila guru-guru sebagai pengemban
yang langsung tidak mengalami pertumbuhan atau perkembangan dalam bidang
keahlian atau profesinya.
Pendidikan pra-jabatan atau pre-service education merupakan
fase mempersiapkan tenaga-tenaga kependidikan untuk memperoleh pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, dan sikap-sikap yang dibutuhkan sebelum
bertugas/berdinas. Misalnya semasa kuliah di IKIP atau Fakultas Tarbiyah dan
Ilmu Keguruan. Setelah mulai bertu gas sebagai guru, ia tidak boleh satis
tetapi harus dinamis. yaitu harus ikut berkembang sesuai dengan perkembangan
ilmu dan teknologi pada umumnya, khususnya di bidang profesi keguruan atau
kependidikan. la harus berkembang sambil menunaikan tugasnya. Untuk
mengembangkan profesi atau kecakapan dalam masa jabatannya ini diperlukan
pendidikan atau latihan "in-service.
Loretta dan Stein yang dikutip oleh Syaiful Sagala mengemukakan kategori
pendidikan profesional pre service teacher education adalah
- ·Suatu studi yang diwajibkan untuk menjadi guru, yang secara historis terbentuk dari sejumlah mata pelajaran yang diambil pada perguruan tinggi dengan memberikan pengalaman lapangan supervisi yang didisain untuk menerima tamatan SLTA memasuki profesi mengajar;
- Penataran guru untuk memenuhi kebutuhan pejabat (employer) dan pegawai (employee) dalam daerah tertentu;
- Continuing education suatu program pelajaran berkelanjutan yang ditentukan secara individual atau mata pelajaran yang dipilih untuk memenuhi minat atau kebutuhan menuju pencapaian tujuan spesifik atau gelar; dan
- Pengembangan kedudukan sataf (staf development) suatu program pengalaman didisain untuk memperbaiki kedudukan seluruh anggota staf secara pribadi maupun kelompok.
- Dimensi substantif mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
- Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar. Jadi, bertalian dengan kemampuan guru dan metode mengajar.
- Dimensi lingkungan fisik, sarana, dan prasarana pendidikan.
- untuk meyakinkan kemampuan profesional awal. Saringan calon peserta pendidikan pra jabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dari segi kemampuan potensial, aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasinya.
- Pendidikan pra-jabatan harus benar-benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan profesional.
- mekanisme dan prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan.
- Sistem penilikan di jenjang SD dan juga sistem kepengawasan di jenjang SLTA yang berlaku sekarang jelas memerlukan penyesuaian-penyesuaian mendasar.
- Keterbukaan informasi dan kesempatan untuk meraih kualifikasi formal yang lebih tinggi, katakanlah S1, S2 dan bahkan S3.
2. Program Pendidikan Pre Service
Education
Tenaga pendidik disiapkan melalui pre service teacher education dengan
strategi pelaksanaan dan pengembangan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti (IKIP, FKIP, FIP, STKIP, dan FTIK) yang
menghasilkan tenaga kependidikan dan guru. Untuk menyediakan guru yang
dibutuhkan, maka LPTK mampu menangani program dan melakukan inovasi dengan
menanamkan pemahaman yang mendalam tentang kurikulum pada calon guru dengan
melakukan evaluasi pada tiap periode yang telah ditentukan untuk menjamin
kesinambungan pengembangan staf. Kebutuhan pasar pendidikan dewasa ini telah
beragam. Hal ini ditandai munculnya berbagai program dan model pendidikan yang
dibutuhkan masyarakat. Misalnya ada sekolah diberi kategori standar nasional,
berstandar internasional, telah terakredilasi oleh badan akreditasi baik
tingkat lokal maupun nasional bahkan internasional, dan sebagainya. Atas dasar
kategori atau level tersebut, tentu saja kualitas siswa dan kualitas manajemen
sekolahnya mempunyai perbedaan antara yang satu dengan lainnya demikian juga
kualitas dan kesejahteraan gurunya. Berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut,
tentu saja LPTK dalam melaksanakan
pendidikan profesi guru
juga akan mempersiapkan diri untuk mengelola dan menyiapkan lulusannya yang
sesuai dengan kebutuhan tersebut.3
Proses pendidikan guru ini dapat berlangsung di dalam kelas, dalam kegiatan
ekstrakurikuler dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey dalam Oemar
Hamalik menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung tiga dimensi :
Dalam pendidikan prajabatan, sebelum menjadi guru, seseorang akan dididik
dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Proses pendidikan tidak muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon
guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan
latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, ketrampilan dan bahkan
sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan.
sumber : http://eprints.stainkudus.ac.id/460/5/5.%20BAB%20II.pdf
3. Upaya Peningkatan
Profesi Guru
Profesionalisasi
berhubungan dengan profil guru, walaupun protet guru yang ideal memang sulit
didapat namun kita boleh menerka profilnya. Guru idaman merupakan produk dari
keseimbangan antara penguasaan aspek keguruan dan disiplinilmu (dalam Mimbar
Pendidikan IKIP Bandung, No. 3/ September 1987:87).
Keduanya tidak
perlu fipertentangkn melainkan bagaimana guru tertempa kepribadiannya dan
terasah aspek penguasaan materinya. Kepribadian guru yang utuh dan berkualitas
sangat penting karena dari sinilah muncul tanggung jawab profesional sekaligus
menjadi inti kekutan professional dan kesiapan untuk selalu mengembangkan diri.
Tugas guru adalah potensi peserta didik dan mengajarnya supaya belajar.
Guru memberikan peluang agar potensi itu ditemukan dan dikembangkan.
Kejelian itulah yang merupakan ciri kepribadian profesional.
Sehubungan hal
di atas, maka upaya peningkatan profesi guru sekurang-kurangnya menghadapi dan
memperhitungkan empat faktor, yaitu:
1) Ketersediaan dan Mutu
Calon Guru
Secara jujur kita akui pada masa
lalu (dan masa kini) profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri. Bahkan
ada guru yang malu disebut sebagai guru. Rasa inferior terhadap potensi lain
masih melekat di hati banyak guru.
Kurangnya rasa bangga itu akan
mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Banyak
guru yang secara sadar atau tidak sadar mempromosikan keminderannya kepada
masyarakat.
Seorang guru harus memiliki
keyakinan dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya. Mutu seorang guru
juga harus diperhatikan agar nantinya menghasilkan generasi yang membanggakan.
2) Pendidikn pra- Jabatan
Pendidikan pra jabatan bertujuan:
- untuk
meyakinkan kemampuan profesional awal. Saringan calon peserta pendidikan
pra jabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dari segi kemampuan
potensial, aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasinya.
- Pendidikan pra-jabatan harus benar-benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan profesional.
3) Mekanisme Pembinaan dalam
Jabatan
Ada tiga upaya dalam
penyelenggaran pelbagai aspek dan tahap penanganan pembinaan dalam jabatan
profesional guru. Ketiga upaya itu adalah sebagai berikut:
4) Peranan Organisasi
Profesi
Pengawasan mutu layanan suatu
biang profesional dilakukan oleh kelompok ahli yang dipandu oleh nilai-nilai
profesi yang sejati, yaitu pengabdian keahlian bagi kemaslahatan orang banyak.
Penanganan yang tepat terhadap semua aspek dan tahap sistem pengadaan guru,
yaitu perekrutan, pendidikan pra-jabatan, pengangkatan-pengangkatan dan
pembinaan dalam jabatan .
4. Model-model Pre Service pendidikan Guru
4. Model-model Pre Service pendidikan Guru
a. Model Konkuren (Model
Seiring) Pre Service Pendidikan Guru
Model konkuren
yaitu suatu model penyelenggaraan pendidikan guru yang menyiapkan calon guru
yang dilakukan dalam satu napas, satu fase, antara penguasaan bidang studinya (subjek matter)
dengan kompetensi pedagogi (ilmu kependidikan). Model inilah yang dipakai
selama lebi h dari 50 tahun dalam
penyelenggaraan pendidikan guru di Indonesia. PTPG, fkiP, ikiP, SGb,
SGa, SPG, SGo, PGa, sebagai bentuk lPTk yang pernah ada di indonesia
menggunakan model ini.
Model ini
mengasumsikan bahwa seorang calon guru sejak awal sudah mulai memasuki iklim,
menjiwai, menyadari akan dunia profesinya. Seorang guru tidak hanya dituntut
menguasai bidang studi yang akan diajarkannya, melainkan juga kompetensi pedagogi, sosial, akademik,
dan kepribadian sebagai pendidik. kompetensi tersebut bukan sesuatu yang
terpisah, melainkan jadi ramuan komposisi yang khas yang dijiwainya. kalau guru
diasumsikan sebagai petugas profesional,
harus disiapkan secara profesional, secara sengaja untuk jadi guru, juga di lembaga yang sengaja dibuat dan
dipersiapkan untuk mendidik calon guru. kritik terhadap model ini, penguasan
subject matter (bidang ilmu) dianggap lemah karena perolehan kemampuan bidang
ilmu yang diajarkannya dianggap kurang dari sarjana bidang ilmu (murni). ini
dianggap kelemahan dan dinisbahkan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan
rendahnya kompentensi guru yang selama ini dipersiapkan di LPTK.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan atau disingkat LPTK sebagai suatu lembaga
pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka
mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku
profesional pada sekolah-sekolah. Dengan mempersiapkan para calon guru maka
sesungguhnya LPTK mengemban peranan sangat penting dalam rangka mempersiapkan
calon guru yang memiliki yang memiliki kompetensi profesional yang baik. Kebaikan dan
kekurangan yang terjadi pada guru, pada dasarnya menjadi tanggung jawab LPTK
sebagai suatu institusi.
Guru
prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan(LPTK). Guru dalam jabatan adalah guru PNS atau non PNS yang sudah
mengajar pada satuan pendidik.
Kelebihan Model Konkuren
- Guru konkuren lebih menguasai ilmu pendidikan daripada guru konsekutif.
- Guru konkurn mempunyai peluang untk menjadi guru profesional.
Kelemahan Model Konkuren
- Guru konkuren tidak menguasai materi belajar karena hanya belajar sebagian dari disiplin ilmu yang harus diajarkannya di sekolah. Hal ini dapat diatasi dengan guru konkuren lebih mempelajari bahan/ materi ajar.
- Guru konkuren terancam menjadi pengangguran karena lahan pekerjaannya diambil alih oleh guru konsekutif
b. Model Konsekutif (Model
berlapis) Pre Service Pendidikan Guru
Asumsi yang
dipakai dalam model ini menghendaki penyiapan guru dilakukan dalam napas atau
rangkaian yang berbeda. artinya, calon guru sebelumnya tidak dididik dalam
setting LPTK. Mereka adalah para sarjana bidang ilmu, kemudian setelah itu
menempuh pendidikan lanjutan di LPTK untuk memperoleh akta kependidikan yang
selama ini diposisikan sebagai lisensi profesi guru. Model ini menghendaki
sarjana dulu di bidangnya kemudian mengikuti
pendidikan akta kependidikan sebagai sertifkasi profesi kependidikan.
Keunggulan model ini dianggap memiliki penguasaan bidang studi lebih baik
unggul, tetapi lemah dari aspek kompetensi ilmu pendidikan (pedagogis), sosial,
dan kepribadian sebagai calon guru. Dalam pola ini penyiapan subject matter
dengan kompetensi pedagogi, sosial, dan kepribadian adalah hal yang
berbeda, bukan desain pendidikan
profesional yang terpadu
Sejak
diberlakukannya undang-undang Guru dan Dosen, nampaknya penyelenggaraan pendidikan guru saat ini
cenderung dilakukan dengan menggunakan concecutive model, ini dapat dilihat
pada pasal 12 yang berbunyi:
“Setiap orang yang telah memperoleh sertifkat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan
tertentu”.
Salah satu
dampaknya adalah meningkatnya minat dan apresiasi masyarakat terhadap profesi
guru. Disamping itu, UU tersebut juga menggariskan bahwa profesi guru minimal berpendidikan S-1 atau
D-4, baik kependidikan maupun non kependidikan. hal ini mengisyaratkan bahwa
profesi guru merupakan profesi yang
bersifat terbuka, bukan hanya bagi lulusan dari lembaga pendidikan
tenaga kependidikan (LPTK), melainkan pula dari non-LPTK. Lalu apa urgensi
eksistensi LPTK kalau profesi guru itu pun secara yuridis dan akademik berhak
dimasuki oleh mereka yang tidak dipersiapkan di LPTK. Mereka yang berlatar pendidikan dari non-LPTK/non kependidikan
untuk menjadi guru cukup mengikuti pendidikan sertifkasi profesi guru.
Kelebihan Model Konsekutif
- Guru konsekutif lebih menguasai materi belajar.
- Para lulusan dari ilmu murni mempunyai peluang untuk menjadi guru, dengan syarat melalui pendidikan strata
Kelemahan Model Konsekutif
- Guru konsekutif tidak menguasai ilmu pendidikan karena guru konsekutif hanya belajar ilmu murni. Hal ini dapat diatasi dengan guru konkuren mempelajari ilmu pendidikan supaya menjadi guru yang profesional.
- Guru konsekutif akan bersaing dengan guru konkuren
https://www.scribd.com/document/378568353/MAKALAH-PROFESI-PENDIDKAN-docx
https://pandidikan.blogspot.co.id/2011/05/pembinaan-profesi-guru.html
https://riezsanurfauzie.wordpress.com/2017/11/21/makalah-pengembangan-profesi-guru/
https://riezsanurfauzie.wordpress.com/2017/11/21/makalah-pengembangan-profesi-guru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar