BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan :
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau
sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus
memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti
yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani,
tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan
guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus,
seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan
mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru
juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta
warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental),
tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru
tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasionalPersyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru
sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai
tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki
tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya
tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya
tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan : Mencermati pasal 9 undang undang ini,
tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1)
atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP
atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan
ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.
Pasal 10
- Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau
mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian. Misalnya sebelum mengajar guru membuat rencana pelaksanaan
pembelajaran terlebih dahulu yang didalamnya mencakup bagagaimana proses
belajar mengajar nantinya akan dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung
dalam mengelola kelas dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik.Misalnya dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku
harus sopan sehingga guru tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu
membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan
kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya
pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran
atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya
beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan
dengan sejawat guru lainnya.Misalnya Guru menguasai secara mendalam
bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi
guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru
bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi,
mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal 10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi
pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada
ayat 1.
Pasal 11
- Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
- Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian
tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat
menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat
pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan
peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses
informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan
secara administratif, finansial, dan akademik.
pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah
dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik
memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Penjelasan :
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat
pendidik memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pasal 13
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah
penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang
pendidik yang profesional.
Pasal 13 ayat 2
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
- penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 14 ayat 1
- Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan
keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan,
rekreasi, maupun jaminan hari tua.
- Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki
kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
- Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan
dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di
daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
- Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau
kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa
memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang
menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
- Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian
hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan
kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan
penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta
guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau
yang melanggar tata tertib
- Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan
keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di
daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
- Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu
organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
- Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam
rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
- Memiliki kesempatan untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
- Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan
pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai
guru
Pasal 15
- Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
- Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Pasal 15 ayat 1
- Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan
yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
- Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah
tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan
jumlah tanggungan keluarga.
- Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
- Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain
pasal 15 ayat 2
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya
telah diatur dalam perundang-undangan
pasal 15 ayat 3
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada
perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Pasal 16
- Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
- Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
- Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah
Pasal 16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu
kali gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya
Pasal 16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal 16 ayat 4
Untuk tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas
dalam ayat (1) (2) (3)
Pasal 17
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Penjelasan :
Pasal 17 ayat 1
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan
meliputi guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang
diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah
& Pemda yang memberikan memberikan subsidi tunjangan
fungsional (ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah
program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang
bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian
dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan
kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Pasal 18
- Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
- Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
- Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di
daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan
yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg bertugas di daerah
khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas
dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk
tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru
telah diatur dalam peraturan pemerintah
Pasal 19
- Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang
diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan
bagi putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang
dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru
adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru
yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam
satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan
kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan,
kemudahan memperoleh pendidikan bagi putera – puteri guru dan bentuk
kesejahteraan lain dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan
pemerintah
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan :
- supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru
berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran
supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta
mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil
belajar yang telah dilakukan siswa
- Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
- Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa
adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa
yang miskin dan yang kaya.
- Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap
patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan
nilai-nilai positif pada siswa
- Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada
siswanya bagaimana memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan
masyarakat.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
- Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan
ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai
guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara
Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk
ditugaskan dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di
daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal 21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah
dijelaskan pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 22
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola
ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan
nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan
langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi
tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon
guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
- Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas
berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi
dan mutu pendidikan.
- Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan
kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional,
pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Penjelasan :
Pasal 23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam
pemerintah menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses
pendidikan guru tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan
efisien.
Pasal 23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya
mampu meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan
nasional dan mencapai pendidikan internasional.
Sumber :http://qoqoazroqu.blogspot.co.id/2013/01/undang-undang-no-14-tahun-2005-tentang.html