Senin, 23 April 2018

Kode Etik Guru


           Setiap pekerjaan profesional atau profesi pasti memiliki kode etik yang menjaga orang yang menggeluti profesi tersebut tetap profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Guru sebagai salah satu tenaga kependidikan juga memiliki kode etik khusus. Sama seperti profesi-profesi lainnya yang memiliki kode etik, guru harus menjalankan kode etik tersebut dengan berbagai resiko.
         Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana, guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru.
Sumber : https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia
        Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999: 34). Kode etik guru di Indonesia antara lain:
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.    

          Dari banyak kode etik yang telah disampaikan diatas, memperlihatkan bahwa kode etik tersebut sangat erat kaitannya dengan pendidikan dan otomatis mengikat pada orang yang memilih guru sebagai profesinya. Profesi guru memang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Tanpa adanya guru maka pendidikan tidak akan dapat dijalankan. (https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia)
           Kode etik yang mengikat guru diatas menjadikan jabatan guru dapat dijadikan sebagai panutan. Guru harus mampu memperhatikan banyak kepentingan bukan hanya kepentingan pribadi, namun juga golongan dan kepentingan umum hingga kepentingan bangsa. Profesi guru harus mampu menyeimbangkan dan tahu mana yang harus didahulukan diantara banyak hal yang harus diemban sebagai hak dan kewajiban profesi guru.(https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia)

IKRAR GURU INDONESIA

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara serta kemanusiaan. 
Sumber : eprints.uny.ac.id/52087/28/KODE%20ETIK%20GURU%20INDONESIA.doc

UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen PASAL 8- 23



BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasionalPersyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.


Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan : Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.

Pasal 10
  1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas  dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.Misalnya dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal 10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.

Pasal 11
  1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  3.  Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.

pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
pasal 11 ayat 4

Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan :
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 13
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.
Pasal 13 ayat 2

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  •  memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  •  memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  • memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  • memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
  • penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
  • memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  •  memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  • memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  • memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  • memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 14 ayat 1
  • Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
  • Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
  • Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
  • Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
  •  Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib
  • Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
  • Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
  • Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
  • Memiliki  kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
  • Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai guru


Pasal 15
  1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.


Penjelasan       :
Pasal 15 ayat 1
  • Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
  • Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  • Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  • Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
pasal 15 ayat 2
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam perundang-undangan
pasal 15 ayat 3
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.

Pasal 16
  1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah
Pasal 16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya
Pasal 16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal 16 ayat 4
Untuk tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)

Pasal 17
  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penjelasan :
Pasal 17 ayat 1
 Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi  guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang memberikan  memberikan subsidi tunjangan fungsional (ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”

Pasal 18
  1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
  2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.  
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah diatur dalam peraturan pemerintah

Pasal 19
  1. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  • merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  • meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  • bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  • menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  • memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Penjelasan :
  • supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
  • Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
  • Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
  • Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
  • Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan masyarakat.


Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
  1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal 21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 22
  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.

Pasal 23
  1. Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
  2.  Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Penjelasan :
Pasal 23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal 23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai pendidikan internasional.

Sumber :http://qoqoazroqu.blogspot.co.id/2013/01/undang-undang-no-14-tahun-2005-tentang.html


Minggu, 22 April 2018

Profesi Kependidikan

A. Pengertian Profesi Kependidikan
          Profesi kependidikan terdiri atas dua suku kata yakni “profesi” dan “professional”,dua suku kata ini memiliki arti yang berbeda “profesi” berasal dari bahasa latin yaitu”proffesio” yang mempunyai dua  arti yaitu janji/ikrar pekerjaan.Dalam arti luas, profesi berarti kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.(H.M.Surya:2007)
           Profesi adalah Istilah yang sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.(H.M.Surya:2007)
           “Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.(H.M.Surya:2007)
               “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi.(H.M.Surya:2007)
          “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.(H.M.Surya:2007)
Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(H.M.Surya:2007)
        Kependidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.(H.M.Surya:2007)
Sumber : http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html
       Pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang. (http://iputuleonamahardika.blogspot.co.id/2016/09/profesi-kependidikan.html).

          Profesi kependidikan adalah suatu tenaga pendidik(guru) yang memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relative lama baik dalam social,eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari pada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi,adanya kode etik,pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hokum untuk mengontrol praktik. (Sudarwan denim:2010). (http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html).

BCiri-ciri Profesi Kependidikan
  •  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.(Sudarwan Danim:2010)\

Sumber : http://kelompoktiga551.blogspot.co.id/2012/05/profesi-kependidikan.html

C. Syarat-syarat Profesi 
  National Education Association (1948) (Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu, (1994))menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru. NEAmenyarankan kriteria berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Sekarang yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
  •  Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

                         Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi  persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi(Stinnett dan Huggen, 1963).
  • Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

               Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein dan Levine, 1984).
              Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963).
             Namun, dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et al, 1991). Sementera itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences).
  • Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)

Kemudian terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
  1. Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan
  2. Pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984).

Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
  • Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.

Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
  • Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.

Di luar negeri barangkali syarat jabatan gum sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru bam yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
  • Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.

Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
  • Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupanyang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
  • Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarana pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.

Lebih khusus Sanusidkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
  2. Tenaga semiprofessionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara, telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
  3. Tenaga para professionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,dan pengendalian pengajaran.

 Sumber :  http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html

Definisi Profesi Menurut Para Ahli

Menurut Danin, 2002. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatupekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaanyang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. (http://samad717.blogspot.co.id/2012/06/profesi-menurut-para-ahli.html)

Definisi Profesi Menurut Para Ahli
  1. Daniel Bell (1973),  Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.  (http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-profesi-menurut-beberapa-ahli.html)
  2. Schein, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. (http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-profesi-menurut-beberapa-ahli.html)
  3. K. Bertens, Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. (https://definisimenurutparaahli.blogspot.co.id/2017/06/5-definisi-profesi-menurut-para-ahli.html).
  4. Sanusi et all (1991), Profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial). (https://definisimenurutparaahli.blogspot.co.id/2017/06/5-definisi-profesi-menurut-para-ahli.html).
  5. Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan. (http://www.gurupendidikan.co.id/5-pengertian-dan-karakteristik-profesi-menurut-para-ahli/).
  6. Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu. (http://www.gurupendidikan.co.id/5-pengertian-dan-karakteristik-profesi-menurut-para-ahli/).
  7. Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi. (http://www.gurupendidikan.co.id/5-pengertian-dan-karakteristik-profesi-menurut-para-ahli/).
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.

Biodata

          

Nama saya Reni Nurmia lahir di Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 03 Juni 1997. Saya bertempat tinggal di Sausu Taliabo Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Saya anak pertama dari dua bersaudara pasangan bapak Suwito dan Ibu Yatmiati. Adik saya masih duduk di bangku sekolah MTsN Sausu Kelas VII.
Saya memulai bangku pendidikan di taman kanak-kanak pada tahun 2001, kemudian melanjutkan pendidikan di MIN SAUSU pada tahun 2003 dan tamat pada tahun 2009, selanjutnya melanjutkan pendidikan di MTsN SAUSU dan tamat pada tahun 2012 kemudian melanjutkan di MAN SAUSU dan tamat pada tahun 2015
Berkat dorongan dan semangat dari kedua orang tua, kelurga, guru-guru dan teman-teman, akhirnya saya melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi Universitas Tadulako dan Alhamdulilla berhasil melalui jalur SNMPTN sebagai mahasiswi di Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Program Studi Pendidikan Fisika. Hingga saat ini saya sementara menyelesaikan perkuliahan untuk mencapai gelar sarjana (S1).

Model-Model Inservise Pendidikan Guru dalam Pengembangan Kompetensi Menuju Profesionalisme

A. Pendahuluan Guru mempunyai karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan kepribadian maupun pengalaman yang mereka peroleh. Semua peri...